Minggu, 25 September 2016

Menjelang Pilkades Serentak jilid II di Kabupaten Bone, Gesekan Mulai Terjadi di Kecamatan Sibulue Dan Beberapa Daerah



WTBnews - Diduga tersinggung dan sakit hati setelah dibilangi miskin dan bodoh, seorang bakal calon Kepala Desa (Balon Kades) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tega menganiaya salah satu pendukungnya hingga nyaris tewas ditangannya.  Akibat ulahnya, Balon Kades Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue yang diketahui bernama Hermansyah 45 tahun itu ditangkap oleh pihak Kepolisian setempat. Sementara korban yang diketahui bernama Sultan 30 tahun, dilarikan ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan.

       Kronologis penganiayaan itu berawal dari pertemuan keduanya di rumah kerabat korban, saat itu pelaku dan korban terlibat adu mulut, dimana korban meminta pelaku untuk mundur dari pencalonan sebagai Kades lantaran dinilai miskin dan bodoh. Pelaku yang tersinggung dengan perkataan korban, kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah golok (Parang), kemudian mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memarangi korban pada bagian kepala, punggung dan bagian lengannya.

      Usai menganiaya korban, pelaku langsung kami amankan bersama barang buktinya. Dari hasil pemeriksaan sementara penganiayaan tersebut dipicu karena malu dan sakit hati.

Selasa, 06 September 2016

Uang Panai, Antara Gengsi Dan Sakralitas Pernikahan Bugis-Makassar

WTBnews -    Masyarakat Bugis-Makassar memiliki adat dan tradisi tersendiri dalam hal pelaksanaan perkawinan/pernikahan, yaitu adanya kewajiban dari pihak mempelai laki-laki untuk memberikan uang panaik. Sebagai hukum adat, uang panaik menjadi keharusan dalam tradisi perkawinan Bugis-Makassar. Sebagaimana yang diutarakan oleh Prof. H. Hilman, yang menganggap hukum adat akan dibawa dan dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat. “Hukum adat adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan, dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara,” tulisnya dalam buku ‘Pengantar Hukum Adat’, 1989.
Namun, uang panaik belakangan menjadi term yang santer dibicarakan di kalangan anak-anak muda keturunan Bugis-Makassar. Betapa tidak, nilai nominal tinggi yang dipengaruhi berbagai faktor, membuat uang panaik dianggap sangat memberatkan. Meski, tak sedikit pula yang menilai tradisi uang panaik itu harus ada, beradaptasi dengan kebutuhan.

Uang Panaik Bukan Mahar
Uang Panaik berbeda dengan mahar pernikahan, uang panaik adalah sejumlah uang yang wajib diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan yang akan dipergunakan untuk kebutuhan resepsi pernikahan. Sedang mahar adalah sebentuk harta yang dipersembahkan pada calon mempelai perempuan. Jumlah uang panaik dianggap sebagai ukuran penghormatan dan simbolisasi cinta kasih seorang lelaki pada calon isterinya. Di sisi lain, orang tua si perempuan menetapkan nominal uang panaik sebagai simbol kehormatan keluarganya.
Besarnya uang panaik bagi pihak keluarga perempuan akan menentukan seberapa meriah, besar, dan megahnya sebuah pesta pernikahan. Dengan begitu, diharapkan prestise keluarga akan turut terdongkrak. Tapi, hal-hal di atas mendapat perlawanan argumentasi normatif. Mereka yang merasa terbebani dan menganggap uang panaik terlalu transaksional secara materil, mengatakan bahwa keutamaan penghormatan terletak pada bagaimana kedua belah pihak berusaha untuk saling menghargai, menutupi kekurangan, dan menghindari potensi keretakan hubungan. Bukan pada uang panaik yang bernilai hingga ratusan juta rupiah.
Terakhir, kita mesti mengetahui bahwa yang menentukan besaran angka uang panaik untuk seorang perempuan pada sebuah keluarga, yakni pemimpin keluarga atau keluarga yang dituakan dengan pertimbangan yang matang. Bukan ditentukan oleh pribadi perempuan bersangkutan.

Fakta-fakta tentang nilai uang panaik:
Penilaian awam selalu menempatkan perempuan sebagai pihak yang salah bila rencana pernikahan gagal karena tingginya uang panaik. Dalam hal ini, pihak laki-laki mesti adil menilai diri sendiri, bahwa pihak perempuan ingin melihat usaha dan keseriusan membangun rumah tangga bersama perempuan yang dikasihinya.
Uang panaik yang tinggi dianggap pula jadi dasar pertimbangan yang kuat bila pasangan suami isteri Bugis-Makassar berniat mengandaskan bahterah rumah tanggannya. Hal tersebut berlaku pada kedua belah pihak.
Uang panaik bukan mahar, jadi sifatnya bukan sebagai pemberian wajib mutlak untuk wanita yang akan dinikahi, melainkan sebagai hadiah untuk mempelai wanita dan juga uang panaik tidak dijadikan sebagai tolak ukur sukses tidaknya sebuah pesta perkawinan.
Tidak menjadikan uang panaik sebagai penghalang akan terlaksananya niat suci seorang laki-laki yang akan menikah dengan wanita yang benar-benar ia cintai.

Camat Bontocani Klarifikasi Suara Dentuman di Bontocani Bukan Pesawat Jatuh Maupun Gempa Bumi



WTBnews - Warga di Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone dihebohkan bunyi dentuman dari udara, Selasa (6//9/2016) sekitar pukul 11.00 Wita
Dentumannya yang begitu keras sempat membuat bergetar kantor camat Bontocani kurang lebih 30 detik. Hal itu disampaikan oleh Camat Bontocani bapak Ibrahim.
Menurut Ibrahim, kejadian di langit Desa Bana, sekitar tujuh kilometer dari Kantor Kecamatan Bontocani.
Bunyi dentuman atas manuver Sukhoi biasa disebut dentuman sonik atau "sonic boom."
"Sonic boom," menurut berbagai sumber, adalah gelombang kejut di udara yang dapat ditangkap telinga manusia.

Dentuman Sonic Boom Pesawat Sukhoi Yang Sedang Latihan Diatas Langit Bontocani Menggegerkan Warga Sekitar



WTBnews -    Masyarakat Bontocani dan Kahu dikejutkan dengan suara dentuman keras yang terdengar di sekitar wilayah pegunungan Bontocani, Bone, Sulawesi-selatan. Dugaan sementara, suara dentuman berasal dari pesawat latih sukhoi yang melintasi Bontocani.
informasi yang diterima asal suara dentuman itu , adalah pesawat Sukhoi dari Lanud Hasanuddin yang tengah latihan, dan mengeluarkan suara melebihi kecepatan suara (sonic boom).
Hal ini juga dibenarkan oleh  Camat Bontocani bahwa suara dentuman yang memekakan telinga itu adalah suara dari pesawat sukhoi yang melintas, suara pesawat tersebut terdengar di Desa Bana, 7 Km dari kantor Camat Bontocani.

Minggu, 04 September 2016

Kecelakaan Maut Kembali Terjadi Di Arallae, Satu Orang Meninggal Dunia Berasal Dari Desa Pasaka Kecamatan Kahu



WTBnews – Kecelakaan maut kembali terjadi di Desa Arallae, Kecamatan Kahu pada pukul 21.00 wita. Kejadian tersebut terjadi di depan Pasar Arallae yang melibatkan tiga pengendara motor secara beruntun. Salah satu korban meninggal diketahui bernama Andi Asfar yang berasal dari Desa Pasaka Kecamatan Kahu, dan dua korban lainnya berada di rumah sakit berbeda. Salah satu korban yang juga diketahui keluarga Andi Asfar dilarikan kerumah sakit Kabupaten Sinjai, dan satunnya berada di Puskesmas Kahu. Korban yang berada di puskesmas Kahu belum diketahui identitasnnya, diketahui korban sedikit mengalami kelainan jiwa.
Tabrakan beruntun yang terjadi di Desa Arallae begitu cepat, korban yang belum diketahui identitasnnya dan juga mengalami gangguan jiwa ditabrak oleh Andi Asfar, lalu datang dari belakang pengendara lain yang juga kerabat andi asfar diketahui adalah Om nya sendiri menabrak kedua orang tersebut sehingga salah satunnya meninggal dunia yaitu Andi Asfar.