Ia adalah, Ardiansyah alias Ardi (30) warga kelurahan Palattae Kecamatan
Kahu Kabupaten Bone, bersama pelaku, polisi mengamankan sedikitnya 11
unit sepeda motor berbagai merek yang diduga barang hasil curian. “Ada 11 unit yang kita amankan, pelaku ini sudah masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolsek Tallo,Komisaris Polisi (Kompol)
Henki Ismanto yang ditemui di ruangannya, Rabu (3/8/2016) siang.
Lebih jauh, Henki mengungkapkan penangkapan pelaku penadah barang ini adalah hasil pengembangan dari pelaku Ancu alias Tuan Muda dan Iqbal yang telah diamankan sebelumnya. “Sebelumnya dua pelaku sudah kita amankan, hasil petikan pelaku ini ditampung oleh Ardi,” jelasnya.
Diketahui, barang hasil curian yang diterima oleh si Ardi ini kemudian di pasarkan di Kabupaten Bone, Enrekang, Wajo dan Palopo. Saat ini pelaku bersama barang bukti 11 unit sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mako Polsek Tallo untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih jauh, Henki mengungkapkan penangkapan pelaku penadah barang ini adalah hasil pengembangan dari pelaku Ancu alias Tuan Muda dan Iqbal yang telah diamankan sebelumnya. “Sebelumnya dua pelaku sudah kita amankan, hasil petikan pelaku ini ditampung oleh Ardi,” jelasnya.
Diketahui, barang hasil curian yang diterima oleh si Ardi ini kemudian di pasarkan di Kabupaten Bone, Enrekang, Wajo dan Palopo. Saat ini pelaku bersama barang bukti 11 unit sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mako Polsek Tallo untuk proses hukum lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar